REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU

RECOGNITION OF PRIOR LEARNING


UNIVERISTAS NASIONAL


Rekognisi Pembelajaran Lampau
Recognition of Prior Learning

RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) merupakan proses pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal & untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

RPL (Recognition of Prior Learning) is the acknowledgment of an individual's learning achievements obtained from formal, non-formal, informal education, and/or work experience as a basis for continuing formal education and for alignment with specific qualifications.

ALUR PENDAFTARAN
REGISTRATION FLOW

HASIL ASESMEN
ASSESSMENT RESULTS


Pengakuan hasil asesmen adalah berupa perolehan sks dari beberapa Mata Kuliah sesuai hasil asesmen (untuk rekognisi Capaian Pembelajaran dari pendidikan nonformal, informal atau pengalaman kerja ke pendidikan formal) dan/atau transfer sks (untuk rekognisi Capaian Pembelajaran dari pendidikan formal sebelumnya yang telah diikuti pada jenjang pendidikan Tinggi). Jumlah Mata Kuliah dan jumlah sks yang direkognisi merupakan gabungan dari hasil asesmen Transfer sks dan Perolehan sks.

Recognition of assessment results involves the awarding of credits for several courses based on the assessment outcomes (for the recognition of Learning Achievements from non-formal education, informal education, or work experience into formal education) and/or the credits transfer (for the recognition of Learning Achievements from previous formal education at the Higher Education level). The number of courses and the number of credits recognized are a combination of the assessment results from credit transfers and credit acquisition.

INFORMASI UMUM
GENERAL INFORMATION

Berdasarkan Permendikbudristek No.41 Tahun 2021 Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

Based on Minister of Education, Culture, Research, and Technology Regulation (Permendikbudristek) No.41 of 2021, Recognition of Prior Learning (RPL) is the acknowledgment of an individual's Learning Achievements gained from formal, non-formal, informal education, and/or work experience as a basis for continuing formal education and for equivalency with specific qualifications.

Sebagaimana dinyatakan pada pasal 2, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021, penyelenggaraan RPL meliputi :

  • RPL untuk melanjutkan pendidikan formal.
  • RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu.

As stated in Article 2 of the Minister of Education, Culture, Research, and Technology Regulation No. 41 of 2021, the implementation of RPL includes:
  • RPL for continuing formal education.
  • RPL for alignment with specific qualifications.

Untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022 disebut sebagai RPL Tipe A. Pengakuan Capaian Pembelajaran untuk RPL Tipe A ini dilakukan secara parsial, yaitu pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari :

  • Program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya.
  • Pendidikan nonformal atau informal.
  • Pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat.

To continue formal education at universities, in the Decision of the Director General of Higher Education, Research, and Technology No. 162/E/KPT/2022, it is referred to as RPL Type A. Recognition of Learning Outcomes for RPL Type A is done partially, which is the acknowledgment of learning outcomes obtained from:
  • Study programs at previous universities.
  • Non-formal or informal education.
  • Work experience after completing secondary education or equivalent forms.

Capaian pembelajaran yang harus dipenuhi oleh lulusan program pendidikan sarjana sesuai dengan KKNI level 6 terdiri atas 4 komponen yaitu komponen sikap, kemampuan kerja umum dan khusus, penguasaan pengetahuan, serta kewenangan dan tanggung jawab.

The learning outcomes that must be achieved by graduates of a bachelor's degree program, in accordance with KKNI level 6, consist of four components: attitude, general and specific work skills, knowledge mastery, and authority and responsibility.
Capaian pembelajaran Lulusan Program Studi di Universitas Nasional adalah sebagai berikut :

The Learning Outcomes of the Graduates of Study Programs at Universitas Nasional are as follows:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius
  2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama,moral, dan etika
  3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila
  4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara & bangsa
  5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain
  6. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan
  7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
  8. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik
  9. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri
  10. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.

Calon mahasiswa dapat memilih Mata Kuliah yang diajukan untuk RPL sesuai dengan kompetensi (Capaian Pembelajaran Mata Kuliah) yang menurut calon mahasiswa telah diperoleh dari pembelajaran secara nonformal, informal atau pengalaman kerja, atau dari pembelajaran formal yang pernah calon mahasiswa ikuti ketika mengikuti kuliah di Perguruan Tinggi sebelumnya.

  1. Devout to the One Almighty God and able to demonstrate religious attitudes
  2. Uphold human values in carrying out tasks based on religion, morality, and ethics
  3. Contribute to improving the quality of life in society, nation, state, and the progress of civilization based on Pancasila
  4. Act as a proud citizen who loves the homeland, has nationalism, and a sense of responsibility towards the country and nation
  5. Respect cultural diversity, perspectives, religions, beliefs, as well as opinions or original findings of others
  6. Collaborate and have social sensitivity and concern for society and the environment
  7. Obey the law and discipline in societal and national life
  8. Internalize academic values, norms, and ethics
  9. Demonstrate responsibility for work in their field of expertise independently
  10. Internalize the spirit of independence, struggle, and entrepreneurship.

Prospective students can choose the courses to be submitted for RPL based on the competencies (Learning Outcomes of the Courses) that they believe have been acquired through non-formal education, informal education, work experience, or formal education previously undertaken at another higher education institution.