RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) merupakan proses pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh dari
pendidikan formal, nonformal, informal, dan atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal & untuk
melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
RPL (Recognition of Prior Learning) is the acknowledgment of an individual's learning achievements obtained from formal, non-formal, informal education, and/or work experience as a basis for continuing formal education and for alignment with specific qualifications.
Pengakuan hasil asesmen adalah berupa perolehan sks dari beberapa Mata Kuliah sesuai hasil asesmen (untuk rekognisi Capaian Pembelajaran dari pendidikan nonformal, informal atau pengalaman kerja ke pendidikan formal) dan/atau transfer sks (untuk rekognisi Capaian Pembelajaran dari pendidikan formal sebelumnya yang telah diikuti pada jenjang pendidikan Tinggi). Jumlah Mata Kuliah dan jumlah sks yang direkognisi merupakan gabungan dari hasil asesmen Transfer sks dan Perolehan sks.
Berdasarkan Permendikbudristek No.41 Tahun 2021 Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Sebagaimana dinyatakan pada pasal 2, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021, penyelenggaraan RPL meliputi :
- RPL untuk melanjutkan pendidikan formal.
- RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu.
Untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022 disebut sebagai RPL Tipe A. Pengakuan Capaian Pembelajaran untuk RPL Tipe A ini dilakukan secara parsial, yaitu pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari :
- Program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya.
- Pendidikan nonformal atau informal.
- Pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat.
Capaian pembelajaran yang harus dipenuhi oleh lulusan program pendidikan sarjana sesuai dengan KKNI level 6 terdiri atas 4 komponen yaitu komponen sikap, kemampuan kerja umum dan khusus, penguasaan pengetahuan, serta kewenangan dan tanggung jawab.
The Learning Outcomes of the Graduates of Study Programs at Universitas Nasional are as follows:
Calon mahasiswa dapat memilih Mata Kuliah yang diajukan untuk RPL sesuai dengan kompetensi (Capaian Pembelajaran Mata Kuliah) yang menurut calon mahasiswa telah diperoleh dari pembelajaran secara nonformal, informal atau pengalaman kerja, atau dari pembelajaran formal yang pernah calon mahasiswa ikuti ketika mengikuti kuliah di Perguruan Tinggi sebelumnya.
Prospective students can choose the courses to be submitted for RPL based on the competencies (Learning Outcomes of the Courses) that they believe have been acquired through non-formal education, informal education, work experience, or formal education previously undertaken at another higher education institution.